Analisis Konstruktif Penanganan Bullying pada Anak Sekolah Menengah Pertama di Kota Salatiga
(Studi Analisis Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Kekerasan Terhadap Anak)
Keywords:
Undang-Undang, Bullying, KekerasanAbstract
Kasus tindak kekerasan atau sering disebut dengan bullying sampai saat ini masih marak terjadi pada kalangan pelajar. Akhir-akhir ini berita tentang kasus bullying di Indonesia kembali muncul ke permukaan dengan jumlah kasus yang tidak sedikit. Banyak faktor penyebab terjadinya tindakan bullying yang mayoritas dilakukan oleh teman sebayanya sendiri. Meningkatnya jumlah kasus bullying dari tahun ketahun membuat kasus ini disebut sebagai salah satu masalah sosial di Indonesia. Tindakan bullying membawa banyak dampak negatif bagi seluruh pihak yang terlibat, terutama dari pihak korban. Kasus-kasus ini banyak terjadi di berbagai kalangan khususnya pada lingkungan sekolah. Bahkan dengan pesatnya arus teknologi mempengaruhi bertambahnya kasus tindak kekerasan. Adanya studi kasus ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum dengan semestinya pada korban bullying pada anak Sekolah Menengah Pertama di Kota Salatiga. Kasus bullying pada anak hakikatnya sudah termaktub pada Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tindak kekerasan terhadap anak. Pada anlisis studi kasus ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan sosiologis, dimana kajian meliputi sebab akibat, dampak dan solusi terhadap kasus tersebut.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Zamhuri Maknawi Marsiyati, Riska Dini Al Nandalucia, Hamida Husnaini (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.






